PengertianHak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak dilahirkan ke dunia yang secara kodrati sudah melekat dalam diri manusia tersebut yang harus dijunjung tinggi dan diakui oleh semua orang Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut. 1) Pembubaran Konstituante
Karenaitu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.hakasasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.” (Cetak miring oleh Penulis). Selanjutnya, Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: “ Kewajiban dan tanggungHakAsasi Manusia menurut UU No.39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan Dr Ir. H.A. Helmy Faishal Zaini "Saudi Arabia, negara yang tidak menegakan prinsip-prinsip Justice For All, tidak melakukan suatu tindakan hukum yang seharKandungankebebasan beragama dan berkeyakinan ini adalah pasal hak asasi manusia (HAM) yang tegas dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 berbunyi Oleh Andika Yos Sudarso (1111002009) Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa (Sadarnawati, 2009 : 244).Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia
A Definisi Kemanusiaan Universal. Kemanusiaan universal adalah bahwa manusia dibekali akal dan pikiran untuk melakukan segala kegiatan. Oleh karena itulah manusia menjadi makhluk yang paling sempurna dari semua makhluk cipaanNya. Memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, mempunyai persamaan derajat,
Selanjutnyamembentuk kelompok lebih besar lagi seperti suku, msyarakat, dan bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sevbagai persekutuan hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama.
.